Selasa, 01 Maret 2011

Dilaporkan ke Polisi, Dhani Dijerat 4 Pasal

Jakarta Musisi Ahmad Dhani dilaporkan oleh wartawan Global TV ke Polda Metro Jaya pada Senin (28/2) malam. Dhani dilaporkan atas perbuatan tindakan pengeroyokan.

"Ada wartawan Global TV, Noviandi Kurniawan tadi malam melapor ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (1/3/2011).

Baharudin mengatakan, Noviandi melaporkan tindakan Dhani dan anak buahnya yang diduga melakukan kekerasan saat dirinya meliput di depan rumah Mulan Jameela di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Senin (28/2) lalu. "Saat meliput, dihalang-halangi oleh kelompok Dhani," katanya.

Noviandi dipaksa menyerahkan kaset yang dibawanya. Tidak hanya itu, wartawan Global TV itu juga diintimidasi oleh kelompok Dhani.

"Dia ditarik bajunya, sehingga dilaporkan dikeroyok," katanya.

Atas tindakan tersebut, Dhani dilaporkan dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 4 ayat (3) UU Pers No 40 tahun 1999.

"Pasalnya ini nanti tergantung dari hasil penyidikan, pasal mana yang memenuhi unsur," tutup Baharudin.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2035 SERBA PREMIUM
Theme by REPUBLIKKU