Minggu, 29 Mei 2011
Jumat, 27 Mei 2011
Polda Bongkar Jaringan Judi Togel
Semarang, CyberNews. Polda Jateng membongkar jaringan judi toto gelap (togel) yang berpusat di Hongkong. Sepuluh orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan dari wilayah hukum Polres Salatiga, Pati, Kebumen dan Cilacap.
Sepuluh tersangka itu adalah Endro Setyo Budi alias Ndolit (32), warga Karangtaruno RT 07/RW 07, Salatiga; Sutarlan (36); Catur Wahyudi (35) dan Eko Prayogo diciduk dari Polres Pati. Gatot H (57), Ngadi (32) dan Turino beroperasi di Kebumen. Sementara Joesep (19), Septian Suwendi (23), dan seorang wanita, Hartati Madyaningsih (46) beroperasi di Cilacap.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain uang Rp 950 ribu, tujuh ponsel, enam bendel pasangan judi, sembilan buku kupon, tujuh bolpen, dua lembar daftar angka keluar dan satu kalkulator.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djihartono mengatakan, terbongkarnya jaringan tersebut setelah ada laporan warga yang merasa resah dengan kasus perjudian di wilayahnya. Menerima laporan itu, Ditreskrimum Polda Jateng berkoordinasi dengan polres setempat melakukan pengintaian dan penggerebekan.
Hasilnya mereka berhasil mengamankan 10 orang tersangka perjudian dari empat polres di Jateng. "Hal ini sesuai dengan mandat Kapolri untuk memberantas salah satu penyakit masyarakat," kata Kabid Humas dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat (20/5).
Dalam prakteknya, tersangka memberi kesempatan pemasang untuk menebak angka judi yang terdiri atas empat angka, tiga angka dan dua angka. Pemasang memilih angka dan membayar uang. Angka-angka yang dikehendaki pemasang berikut uang taruhan ditulis dalam kupon sesuai yang diinginkan.
Angka ditulis di buku kupon yang diberi tindasan karbon, sehingga menjadi rangkap dua. Lembar pertama diserahkan ke pemasang, sementara lembar satunya disetorkan ke bandar. "Minimal pasang Rp 1.000 dan tidak ada batas maksimal," jelas Kabid Humas didampingi Direskrimum Kombes Bambang Rudi P.
Setelah itu, mereka menunggu nomor yang bakal keluar, lewat akses internet. Jika yang keluar sesuai, pemasang mendapat hasil berlipat-lipat dari nominal yang dipasang. "Tersangka kami jerat Pasal 303 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara," tegas Djihartono.
Agum Berharap FIFA Membantu, Bukan Menghukum
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komite Normalisasi Agum Gumelar mengatakan, dirinya akan memberikan laporan lengkap kepada FIFA mengenai kondisi sepak bola nasional saat ini kepada FIFA agar organisasi sepak bola dunia tersebut membantu Indonesia, bukan malah memberi sanksi.
"Saya akan memberikan laporan. Saya berharap kita dibantu, bukan malah dikenai sanksi. Untuk itu, kami akan memberikan gambaran jelas kondisi kita saat ini," ujar Agum dalam konferensi pers di kantor PSSI, Kamis (26/5/2011).
"Tapi, kalaupun akhirnya kita terkena sanksi, saya berharap sanksinya tidak berat. Yang pasti kami akan berusaha meskipun itu akan berat," sambungnya.
PSSI memang menghadapi ancaman sanksi dari FIFA pasca-deadlock-nya kongres PSSI 20 Mei lalu. Nasib Indonesia baru akan ditentukan FIFA pada rapat Exco tanggal 30 Mei nanti.
Agum sendiri baru akan bertolak ke Zurich untuk memberikan laporan lengkap kepada FIFA pada Sabtu (28/5/2011) malam. Sebelumnya Agum akan berangkat ke markas FIFA hari Jumat (27/5/2011).
"Saya akan berangkat ke sana bersama Pak Djoko (Driyono). Tadinya mau mengajak Komisi X, tapi karena mepet, enggak jadi," kata Agum.
Label:
SEPAK BOLA
Langganan:
Postingan (Atom)