Jumat, 27 Mei 2011

Polda Bongkar Jaringan Judi Togel



Semarang, CyberNews. Polda Jateng membongkar jaringan judi toto gelap (togel) yang berpusat di Hongkong. Sepuluh orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan dari wilayah hukum Polres Salatiga, Pati, Kebumen dan Cilacap.

Sepuluh tersangka itu adalah Endro Setyo Budi alias Ndolit (32), warga Karangtaruno RT 07/RW 07, Salatiga; Sutarlan (36); Catur Wahyudi (35) dan Eko Prayogo diciduk dari Polres Pati. Gatot H (57), Ngadi (32) dan Turino beroperasi di Kebumen. Sementara Joesep (19), Septian Suwendi (23), dan seorang wanita, Hartati Madyaningsih (46) beroperasi di Cilacap.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain uang Rp 950 ribu, tujuh ponsel, enam bendel pasangan judi, sembilan buku kupon, tujuh bolpen, dua lembar daftar angka keluar dan satu kalkulator.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Djihartono mengatakan, terbongkarnya jaringan tersebut setelah ada laporan warga yang merasa resah dengan kasus perjudian di wilayahnya. Menerima laporan itu, Ditreskrimum Polda Jateng berkoordinasi dengan polres setempat melakukan pengintaian dan penggerebekan.

Hasilnya mereka berhasil mengamankan 10 orang tersangka perjudian dari empat polres di Jateng. "Hal ini sesuai dengan mandat Kapolri untuk memberantas salah satu penyakit masyarakat," kata Kabid Humas dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat (20/5).

Dalam prakteknya, tersangka memberi kesempatan pemasang untuk menebak angka judi yang terdiri atas empat angka, tiga angka dan dua angka. Pemasang memilih angka dan membayar uang. Angka-angka yang dikehendaki pemasang berikut uang taruhan ditulis dalam kupon sesuai yang diinginkan.

Angka ditulis di buku kupon yang diberi tindasan karbon, sehingga menjadi rangkap dua. Lembar pertama diserahkan ke pemasang, sementara lembar satunya disetorkan ke bandar. "Minimal pasang Rp 1.000 dan tidak ada batas maksimal," jelas Kabid Humas didampingi Direskrimum Kombes Bambang Rudi P.

Setelah itu, mereka menunggu nomor yang bakal keluar, lewat akses internet. Jika yang keluar sesuai, pemasang mendapat hasil berlipat-lipat dari nominal yang dipasang. "Tersangka kami jerat Pasal 303 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara," tegas Djihartono.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2035 SERBA PREMIUM
Theme by REPUBLIKKU